News

Siaga Selama PAM Lebaran, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Kab. Wajo

×

Siaga Selama PAM Lebaran, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Kab. Wajo

Sebarkan artikel ini

Wajo–Lintasnews5terkini.com-
Kecelakaan lalulintas kali ini kembali terjadi di Jalan Poros Makassar Palopo

Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo pada tanggal 24 April 2023. Korban bernama Angga Saputra (12) warga

Kelurahan Butele Kec. Pitumpanua Kab. Wajo.
Petugas Jasa Raharja Kab. Wajo,

Muhammad Rizki, yang mendapatkan informasi tersebut, segera mengunjungi kediaman keluarga korban pada tanggal

25 April 2023 untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Baharuddin Pasaideng

sebagai ahli warisnya yang sah dan tercatat oleh Dukcapil setempat.
Adapun besaran santunan ini sesuai

dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar

Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana

Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan

Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat

Indonesia (BRI) atas nama Baharuddin Pasaideng selaku Ayah kandung Angga Saputra tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu

perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.

“Kami mewakili keluarga besar almarhum berterima kasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja”, ungkap Baharuddin

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan

untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas terutama selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri di tahun ini. “Karena

hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta