Wajo–Lintasnews5terkini.com-
Kecelakaan lalulintas kali ini kembali terjadi di Jalan Poros Makassar Palopo
Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo pada tanggal 24 April 2023. Korban bernama Angga Saputra (12) warga
Kelurahan Butele Kec. Pitumpanua Kab. Wajo.
Petugas Jasa Raharja Kab. Wajo,
Muhammad Rizki, yang mendapatkan informasi tersebut, segera mengunjungi kediaman keluarga korban pada tanggal
25 April 2023 untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Baharuddin Pasaideng
sebagai ahli warisnya yang sah dan tercatat oleh Dukcapil setempat.
Adapun besaran santunan ini sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar
Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat
Indonesia (BRI) atas nama Baharuddin Pasaideng selaku Ayah kandung Angga Saputra tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu
perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.
“Kami mewakili keluarga besar almarhum berterima kasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja”, ungkap Baharuddin
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan
untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas terutama selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri di tahun ini. “Karena
hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya.

























