Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan
memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Seperti halnya yang dilakukan olehPetugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aryadi dan Muhammad Agung. Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas
dan korban mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar, langsung bergerak cepat melakukan kunjungan
guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) Jasa Raharja atas nama Ardiansyah dan Ferdiansyah.
.Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety
Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan,Hendriawanto menyampaikan, Jasa Raharja sebagai first payer korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen
memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.
Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.
“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna
mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah
sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” tambah Hendri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya perawatan
melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah
maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa
biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan. “Tidak lupa kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk
selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi
keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan
bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PTJasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” tutup Hendri.
HUMASJASARAHARJASULAWESISELA