Takalar– Lintasnews5terkini.com-PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020 KE PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL
Pada hari ini Rabu (14/06/2023)Jam 10.30 s.d 12.00 Wita,Tim Jaksa PenyidikPidsus Kejati Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti
kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel. Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh. Yusuf, SH.,MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken
Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul,SH.MH., dan Anggiriani, SH.,MH (Kasi pidsus takalar), telah menerima 2 (dua) orang tersangkaterkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun2020.Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PidSus kepada Penuntu Umum pelaksannaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisialJ (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda &
Olahraga Kab.Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan Tersangka atas nama inisial H(Kabid Pajak dan Retribusi Daerah padaBPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).
Bahwa perbuatantersangkaJ dan tersangka Hsebagaimanadiatur dan diancampidanadalam :
PrimerPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999
tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsijoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
SubsiderPasal 3 Jo Pasal 18ayat (1) huruf b Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 1999
tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsijoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Perbuatan tersangkaJ dan tersangka Htelah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesarRp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka Hke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili.
Makassar,14 Juni 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL