News

SATGAS TPPO POLDA SULSEL Sampaikan Persyaratan Jadi Pekerja Migran Yang Sah

×

SATGAS TPPO POLDA SULSEL Sampaikan Persyaratan Jadi Pekerja Migran Yang Sah

Sebarkan artikel ini

Makassar,Lintasnews5terkini.com–

Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja di Malaysia atau negara lain menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat disejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Bahkan banyak dari mereka yang nekat menjadi PMI non prosedural tanpa melengkapi persyaratan. Padahal menjadi PMI non prosedural dapat merugikan dirinya sendiri.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Suartana menegaskan bahwa seorang pekerja migran Indonesia yang sah sesuai aturan wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang lengkap.

Ia juga menyampaikan bahwa Satgas TPPO Polda Sulsel, telah menyebarkan informasi terkait Aturan dan syarat Pekerja Migran Indonesia.

Adapun Syarat menjadi PMI ke luar negeri yaitu :

Berusia minimal 18 tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi PMI lainnya :

Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.

Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Sertifikat kompetensi kerja.

Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

Visa Kerja.

Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Perjanjian Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta