News

Kapolda Sulsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Antara Satgas TPPO Polda Sulsel Dengan Instansi Terkait

×

Kapolda Sulsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Antara Satgas TPPO Polda Sulsel Dengan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini

Makassar,Lintasnews5terkini.com —

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. CH Patoppoi, S.St.M.K., S.H dan Pejabat Utama Polda Sulsel memimpin Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel dengan Instansi Terkait, Jumat (23/06/23).

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Pemprov Sulsel, BP3MI Prov Sulsel, Kanwil Kemenkumham Ri Prov Sulsel, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki nilai yang sangat strategis dan merupakan langkah yang baik dalam memberantas aksi TPPO yang sudah sangat memprihatinkan.

“Tracfficking dalam hal ini sangat mengancam kualitas penerus bangsa serta memberi dampak negatif bagi bangsa yang mengalaminya di mata dunia,”Jelas Kapolda.

Ia juga menyebut bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban.

Diakhir sambutannya, Kapolda Sulsel menyambut baik dilaksanakannya kerjasama ini, harapannya kesepahaman ini mampu menciptakan sebuah hubungan kerjasama yang harmonis dan efektif dalam upaya memberantas TPPO khususnya di Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta