Gowa

Temui Security Sekolah dan Pelajar, Ps.Kanit Samapta Polsek Palangga Sampaikan ini

×

Temui Security Sekolah dan Pelajar, Ps.Kanit Samapta Polsek Palangga Sampaikan ini

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan kondusif, Ps.Kanit Samapta Polsek Pallangga Aiptu Rahman Karim temui Security Sekolah dan Siswa/Siswi SMK 3 Pallangga sekaligus berikan himbauan kamtibmas, Sabtu (12/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut Aiptu Rahman Karim menyampaikan pesan kamtibmas kepada petugas penjaga sekolah/Security untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang sedang diparkir di area SMK 3 Pallangga. Hal tersebut untuk antisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, Ps.Kanit Samapta Polsek Pallangga itu juga mengingatkan kepada para pelajar yang membawa kendaraannya ke sekolah agar berhati-hati memarkir kendaraannya dan apabila masih dibawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

“Kegiatan sambang ke sekolah ini juga dimaksudkan untuk memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pallangga”. ungkap Ps.Kanit Samapta Polsek Pallangga.

“Kita juga berharap kepada para orang tua agar berperan serta untuk mengantarkan anak anaknya ke sekolah”, ucap Kanit Samapta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta