News

Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Jasa RaharjaSulsel di STIEM Bongaya Makassar

×

Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Jasa RaharjaSulsel di STIEM Bongaya Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, David Okta Kelana, bersama Staff Iuran Wajib, Andi Parman , mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data registrasi kendaraan pada acara Dies Natalis STIEM Bongaya Makassar, Jl. Let. Jend. Mappaoddang No.28, Bongaya,

Kec. Tamalate, Kota Makassar pada Hari Sabtu, 19 Agustus 2023. Kegiatan ini disambut baik oleh Ketua STIEM Bongaya Prof. Dr. Hj. JannatiTangngisalu, S.E., M.Si., ,sertaKetuaYayasan STIEM Bongaya, Dr. Abdi Akbar, S.T., M.M.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali. Pada kegiatan kali ini, Jasa Raharja Sulsel turut membagi-bagikan souvenir menarik.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin,mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya. Iqbal juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan,

selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia.

HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta