News

Anggota DPRD Sinjai yang Ikut Upacara Sudah Melalui Proses Rehab Di RS Sayang Rakyat

×

Anggota DPRD Sinjai yang Ikut Upacara Sudah Melalui Proses Rehab Di RS Sayang Rakyat

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan perihal 2 Anggota DPRD Sinjai tersangka kasus narkoba yang Ikut Upacara peringatan 17 Agustus.

Kabidhumas mengatakan bahwa kasus Narkoba yang melibatkan kedua Anggota DPRD Sinjai telah ditangani Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan sudah melalui prosedur dan tahapan aturan undang – undang yang ada serta diproses sesuai aturan yang ada dan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika, yang menjadi landasan Aparat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Keduanya, lanjut Komang, saat dilakukan pengungkapan, barang bukti keterlibatan pelaku tidak ditemukan, jadi sementara ini dilimpahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam hal ini BNNP sulsel untuk melihat perkembangan dan proses rehabilitasi.

Komang melanjutkan bahwa Penyidik Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menyerahkan Kedua oknum Anggota DPRD Sinjai ini untuk melakukan proses rehabilitasi di rumah sakit Sayang Rakyat Makassar.

“Sementara kami serahkan sepenuhnya ke rumah sakit terkait,”singkatnya di Mapolda Sulsel, Senin 21 Agustus 2023.

Kabidhumas juga menyatakan perihal kehadiran kedua anggota DPRD yang turut serta dalam proses upacara kemerdekaan lalu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak rehabilitasi dalam hal ini Rumah Sakit Sayang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta