News

Bidang Sosial Paroki St Yakobus Mariso Serahkan Bantuan Dana Buat Korban Kebakaran Jl Kakatua III Makassar

×

Bidang Sosial Paroki St Yakobus Mariso Serahkan Bantuan Dana Buat Korban Kebakaran Jl Kakatua III Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR-Lintasnews5terkini.com-

Musibah kebakaran yang menghanguskan 4 (empat) unit rumah di Jl Kakatua III, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Jumat (18/08/2023) malam, mengundang empati umat Katolik dari Paroki St. Yakobus Mariso.

Ungkapan rasa empati tersebut kemudian diwujudkan oleh Bidang Sosial Paroki St. Yakobus Mariso dengan menyerahkan bantuan dana buat meringankan beban warga yang terdampak musibah kebakaran.

Penyerahan bantuan dana tersebut berlangsung Minggu (27/08/2023) sore di lokasi kebakaran. Bantuan itu diserahkan oleh Ketua Bidang Sosial Paroki St. Yakobus Mariso, Israel Rante Lebang, ST dan diterima Ketua Rukun St. Stevanus, Yohanes Krisostomus untuk diteruskan ke warga yang menjadi korban kebakaran.

Saat menyerahkan bantuan dana, Israel Rante Lebang yang juga menjabat Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Makassar dan Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 1 (Mamajang, Mariso dan Tamalate) didampingi Koordinator Sie Sosial Tutti Emelia dan E. Yopi Mangetan.

Israel kepada media ini menyampaikan, bantuan dari Bidang Sosial Paroki St. Yakobus Mariso ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga terdampak musibah kebakaran di Jl. Kakatua III Kecamatan Mamajang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta