News

Jalin Sinergitas, Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Hadiri Celebes Strategic Forum 2 dan Munas XIX IKAMI Sulsel Wakili Pangdam

×

Jalin Sinergitas, Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Hadiri Celebes Strategic Forum 2 dan Munas XIX IKAMI Sulsel Wakili Pangdam

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Bentuk sinergitas Kodam XIV/Hasanuddin dengan komponen bangsa lainnya, Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hsn Brigjen TNI Heri Sutrisma, S.H., M.A., mewakili Pangdam, menghadiri Celebes Strategic Forum 2 dan Munas XIX IKAMI Sulsel, bertempat di Aula Kampus 1 BPSDM Prov. Sulsel, Kota Makassar. Senin (28/08/2023).

Kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) ini diikuti 65 pengurus cabang se-Indonesia dengan tema “Merawat kebhinnekaan”, dan akan memilih Ketua Umum yang baru periode 2023-2025.

Selain itu, kegiatan Munas juga membahas isu-isu terkini untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sehingga ke depannya Ikatan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel) bisa menentukan langkah-langkah strategis.

Munas ini akan berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Agustus 2023 mendatang, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional, tokoh lokal, kepala daerah, utusan organisasi pemuda dan mahasiswa se-Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta