Berita Seputar Sul-Sel

Tim Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia Desak BPOM Makassar Periksa Peredaran Kosmetik di Pasar Sentral

×

Tim Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia Desak BPOM Makassar Periksa Peredaran Kosmetik di Pasar Sentral

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Tim Pencari Fakta dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap peredaran produk kosmetik di Pasar Sentral Makassar.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya para pengguna kosmetik. Tim menilai, pengawasan yang intensif sangat diperlukan untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar resmi.

“Hal ini penting demi keamanan para pengguna kosmetik. Kami khawatir masih ada produk ilegal yang beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan yang ketat,” ujar perwakilan Tim Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia, Kamis 2/4/2026

Menurut mereka, Pasar Sentral Makassar sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di kota ini memiliki potensi tinggi menjadi tempat peredaran kosmetik ilegal.

Produk tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.

Olehnya itu, Tim Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia berharap BPOM Kota Makassar dapat lebih aktif melakukan pengawasan rutin, inspeksi mendadak, serta penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti menjual produk kosmetik ilegal.

Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik, dengan memastikan adanya label resmi dan nomor registrasi BPOM sebelum membeli.

“Pengawasan dari pemerintah dan kesadaran masyarakat harus berjalan beriringan untuk mencegah peredaran produk berbahaya,” tutupnya.

 

 

(Laporan Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta