News

Terbukti Korupsi Penggunaan Keuangan Pdam Kota Makassar; Majelis Hakim Pn Makassar Menjatuhkan Hukuman Penjara,

×

Terbukti Korupsi Penggunaan Keuangan Pdam Kota Makassar; Majelis Hakim Pn Makassar Menjatuhkan Hukuman Penjara,

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Pada hariini Selasa tanggal 5 September 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Ir. H.H.Y,L MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota MakassarTahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si(mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkaraTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwi guna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Sebelumya Penuntut Umum telah membacakanTuntutan Pidana terhadap Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk PembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Adapun amarTuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebagai berikut : 1).Menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai mana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo,

MM dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, 3).Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo,

MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan RibuTujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah),

dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidakmemiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si .Amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebagai berikut : 1).

Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta