Makassar, Lintasnews5terkini.com — Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi oknum pejabat kepolisian dalam penanganan kasus sengketa lahan yang dialaminya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Aduan itu telah terdaftar dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam. Nomor registrasi tersebut menunjukkan bahwa laporan Sarman telah diterima dan akan diproses oleh pihak berwenang di tingkat Mabes Polri.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas dan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat. Dalam laporannya, Sarman secara spesifik menduga adanya keterlibatan oknum pejabat kepolisian, termasuk Kabid Propam Polda Sulsel, dalam membekingi pihak lawan dalam sengketa tanah miliknya.
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 600 meter persegi dan terletak di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros. Sengketa tersebut bermula pada 2024, ketika Sarman melaporkan dugaan penyerobotan, pengrusakan, serta pemalsuan dokumen atas tanah yang diklaimnya sebagai milik sah.
Laporan awal itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan, menurut keterangan Sarman, telah meningkat ke tahap penyidikan.
Sarman menegaskan bahwa dirinya memperoleh lahan tersebut secara sah melalui lelang negara pada tahun 2009. Ia mengaku memiliki dokumen lengkap, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga risalah lelang.
“Tanah itu saya peroleh secara sah melalui lelang negara dengan bukti lengkap,” ujar Sarman, saat menggelar konferensi Pers di Warkop Zam-zam Kamis, 16/4/2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sempat dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan yang sama pada 2022. Namun, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Sarman diminta melakukan pengembalian batas tanah. Untuk itu, ia mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros dengan melengkapi berbagai persyaratan, termasuk keterangan kepala desa serta persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan.
Namun, di tengah proses tersebut, Sarman mengaku dihubungi oleh seorang anggota Propam Polda Sulsel dan diminta untuk menghadap Kabid Propam. Dalam pertemuan itu, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan tanahnya.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, Sarman justru mengaku menerima teguran dan pernyataan yang dinilainya tidak tepat, sehingga memperkuat dugaannya adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan terkait laporan yang diajukan oleh Andi Sarman ke Divpropam Mabes Polri.
(*)
Langsung ke konten

























