Nasional

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP

×

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Pemulihan Aset melaksanakan serah terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV Kantor KKP pada Kamis, 16 April 2026.

Aset yang diserahterimakan terdiri dari satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 di Pangkalan PSDKP Tual senilai Rp29,49 miliar, serta tiga unit kapal di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung yakni Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85. Kapal-kapal tersebut merupakan rampasan dari para terpidana atas nama Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija dan Wang Zengjun.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Penetapan Status Penggunaan aset hasil tindak pidana untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian lembaga. Penyerahan ini mencakup empat unit kapal yang berasal dari perkara Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Kuntadi menegaskan bahwa setiap aset yang dikelola oleh pihaknya mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara untuk memastikan hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata.

Ia menekankan bahwa proses pemulihan aset harus dilakukan secara optimal, terukur, dan memberikan manfaat konkret bagi negara melalui berbagai mekanisme, termasuk Penetapan Status Penggunaan.

“Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery serta penuntasan penanganan perkara,” ujar Kepala BPA.

Kepala BPA berharap agar aset tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di Wilayah Timur Indonesia, dengan tetap menjaga integritas penggunaan serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mewujudkan kebijakan “Tangkap-Manfaat”.

Kebijakan ini merupakan transformasi dari kebijakan penenggelaman, di mana kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kini dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui Kelompok Usaha Bersama maupun koperasi perikanan.

Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai historis yang kuat karena ditangkap langsung oleh tim Dirjen PSDKP saat libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di atas kapal tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri secara daring dan luring oleh para pejabat tinggi, di antaranya Plt. Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP secara luring, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Bitung, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kepala KPKNL Manado dan Ambon, serta Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Tual secara daring. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan