News

Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Kunjungi Korban Laka Lantas Di Kab. Maros Demi Kepastian Penjaminan

×

Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Kunjungi Korban Laka Lantas Di Kab. Maros Demi Kepastian Penjaminan

Sebarkan artikel ini

Maros-Lintasnews5terkini. com-
Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Seperti halnya yang dilakukan olehPenanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Maros, M. Iqbal Saleh. Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaanlalu lintasdi Dusun Sentosa Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Martosdan korban mendapatkan perawatan di RSAU dr. Dody Sardjoto Kabupaten Maros
,
langsungmelaksanakan
kunjunganke rumah sakit guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) Jasa Raharja atas nama Hj. Junaedepada Hari Rabu, 13 September 2023.

“Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas” ujar Iqbal.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan,M. Iqbal Hasanuddin,menyampaikan, Jasa Raharja sebagai first payer korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” tambah Iqbal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya,

maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan. “Tidak lupa kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PTJasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” tutup Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta