News

Hj. Andi Hastuti Selalu Mendengar Keluahan Masyarakat Tallo Dan Bontoala. Dalam Kesusahan Air Bersih. Maka Hati Hj. Andi Hastuti Langsung Mengirim Air Bersih Di Masyarakat. 

×

Hj. Andi Hastuti Selalu Mendengar Keluahan Masyarakat Tallo Dan Bontoala. Dalam Kesusahan Air Bersih. Maka Hati Hj. Andi Hastuti Langsung Mengirim Air Bersih Di Masyarakat. 

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-Tgl. 29/9/2023.Pada Hari Jummat Siang      Mobil Tangki Yang Membawa Air Bersih Tiba Di Lokasih. Langsung Di Sambut Dengan Rasa Gembira Oleh Masyarakat

Tallo.Dan Kini Warga Antri Untuk Pengambilan Air Bersih Di Depan Posko Alaka. Kini Tim Alaka Langsung Membagikan Air Bersih Kepada Warga Yang Lagi Kesusahan Air Bersih.Inilah

Bukti Rasa Cinta Hj. Andi Hastuti Kepada Warga Tallo Dan Bontoala. Ini Hanya Semata Untuk Manjalin Silaturahmi Dan Kekompakan Kepada Masyarakat Dan Tim Alaka. Mari Kita Semua Mengirim Doa Untuk Hj. Andi Hastuti Semoga Lolos

Menjadi Calon Anggota Dewan Di Wilayah Makassar Amin. Hj. Andi Hastuti Sudah Terlalu Banyak Pengorbanan Kepada Masyarakat. Maka Dari Itu Kita Harus Mengingat Semua Ini

Kebaikan Hj. Andi Hastuti. Agar Semua Urusan Akan Berjalan Dengan Aman.Karna Tim Alaka Adalah Garda Terdepan Buat Hj. Andi Hastuti. Laporan Dari (Media Lintasnews5terkini.com-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta