News

Irdam XIV/Hsn Wakili Pangdam Hadiri Pencanangan Program OLGOZI

×

Irdam XIV/Hsn Wakili Pangdam Hadiri Pencanangan Program OLGOZI

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos., M.I.P., mewakili Pangdam menghadiri Pencanangan Program One Local Government One Zona Integritas (OLGOZI), bertempat di Hotel Four Point By Sheraton, Kota Makassar. Rabu (4/10/2023).

One Local Government One Zona Integritas (OLGOZI) ini merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna strategi percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) di tingkat pemerintah daerah.

Pencanangan program ini dilaksanakan secara serentak di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., melalui video conference (Vicon) yang diikuti seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di tiga Provinsi tersebut.

Program OLGOZI juga menargetkan, agar setiap pemerintah daerah paling tidak memiliki unit kerja strategis yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta