JayapuraNews

Quick Respon Kapolresta Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat

×

Quick Respon Kapolresta Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si merespon surat aduan masyarakat terkait penjualan miras oplosan di Kompleks Aryoko.

Atas Atensi pimpinan, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H melalui Kanit Opsnal Sat Narkoba Aiptu Dedes Sihombing melakukan pengecekan ke lokasi tempat penjualan miras oplosan jenis balo tersebut, Senin, (31/10) Siang.

Saat tiba di lokasi belakang RS. Marthen Indey pemilik rumah tidak ada ditempat yang kemungkinan sudah melarikan diri. “Anggota Opsnal Sat Narkoba yang di Back Up Sat Samapta Polresta Jayapura Kota kemudian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JW (23) salah satu terduga pelaku yang berada tidak jauh dari rumah tersebut yang kemudian menunjukan tempat disimpan miras oplosan di dalam gudang samping kamar pemilik rumah berinisial MS,” Jelas Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, usai mengamankan JW beserta barang bukti dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan masyarakat sekitar kompleks dengan membuang miras tersebut di jembatan aliran kali RS. Marthen Indey dan menyisihkan untuk sampel guna kepentingan penyelidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 buah ember berukuran besar berisikan Miras Oplosan jenis Balo, 3 buah ember cat berukuran 25 liter berisikan balo, 30 buah plastik gula ukuran 1Kg, 1 buah gayung, 14 bungkus fermipan, 1 buah potongan bambu alat pengaduk dan 10 buah kantong pelastik hitam berukuran sedang.

AKP Alfian juga menambahkan, dari hasil interogasi terduga pelaku JW membenarkan bahwa harga balo 1 kantong pelastik sedang dijual dengan harga 50 ribu rupiah sedangkan 1 botol ukuran 1.5 liter di jual dengan harga 30 ribu rupiah.

Selang 1 jam usai kegiatan tersebut, Pemilik rumah MH sekaligus penjual atau pembuat miras oplosan balo menyerahkan diri ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang diterima langsung oleh Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Dedes Sihombing.

“Kini keduanya tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota atas perbuatan yang diperbuatnya.” Pungkas Kasat Narkoba.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta