News

Kantor Kecamatan Tamalate Belum Melayani Permohonan SKPT 

×

Kantor Kecamatan Tamalate Belum Melayani Permohonan SKPT 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Warga yang ingin mengurus Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) di kantor camat Tamalate kota Makassar terpaksa harus menunggu karena akun PPATS belum diaktifkan oleh kantor BPN kota Makassar, Senin, 6 November 2023

Delapan bulan sejak pergantian camat Tamalate akun PPATS telah di non Aktifkan oleh kantor badan pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar

Camat Tamalate kota Makassar H. Emil Yudianto, dihubungi melalui telpon WhatsApp, Senin, 6/11/2023 menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Kantor BPN kota Makassar soal tidak aktifnya akun PPATS

Bahkan menurutnya, Email telah didaftar sisa menunggu pihak kantor BPN kota Makassar mengaktifkannya kembali

Hal senada juga dikatakan oleh Pegawai kantor kecamatan Tamalate, Rafli, dirinya juga menyampaikan bahwa akun sudah di daftar hanya saja kantor BPN belum mengaktifkannya

Rafli berharap Akun dapat dipergunakan secepatnya mengingat banyak warga yang butuh dalam hal pengecekan tanah, Zona Nilai Tanah dan SKPT

“Mudah-mudahan cepat aktif karena banyak juga ini berkas yang mau saya cek,” tandasnya, Senin, 6 November 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta