News

sungguh Mulia Hati Seorang Wakapolsek Tallo AKP.H.Ramli Jr .SH.Mendirikan Musholla AL.Isra Di Polsek Tallo.                       

×

sungguh Mulia Hati Seorang Wakapolsek Tallo AKP.H.Ramli Jr .SH.Mendirikan Musholla AL.Isra Di Polsek Tallo.                       

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com-Makassar.                    Beliau Sudah Menjabat Selama 10 Bulan Sebagai Wakapolsek Tallo.Kini Tidak Terdengar Lagi Perang Kelompok Khususnya Di Wilayah Bungaeja Beru Dan Layang.

Beliau Yang Di Kenal Ramah Dan Dekat Sama Masyarakat Bukan Saja Di Kecamatan Tallo Namun Hampir Semua Kota Makassar.             Beliau Juga Di Mutasikan Baru2 Ini.                  Dan Kini Beliau Kembali Lagi Ke Mako Polrestabes Makassar.Berdinas Dengan Jabatan Sebagai Kaursubag Kema OPS.

Namun Anggota Polsek Tallo Merasa Kehilangan Sosok Seorang Wakapolsek Tallo AKP H.Ramli Jr SH.Dengan Sikap Yang Ramah Tampa Membeda-Bedakan Sambil Mengembang Tugas Negara Beliau Juga Selaku Ketua Dewan Pembina Keluarga Besar Alaka Comunity Yang Beranggota 150 Orang Dengan Status Sosial Yang Berbeda-Beda

Skali Lagi Kami Mengucapkan Selamat Kepada Wakapolsek Tallo AKP H.Ramli Jr SH. Atas Jabatan Barunya Sebagai Kaursubag Kema OPS. Di Mako Polrestabes Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta