BeritaDaerahMakassar

Kasatlantas Polrestabes Makassar Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang Malam Tahun Baru 2024

×

Kasatlantas Polrestabes Makassar Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang Malam Tahun Baru 2024

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com,Makassar – Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP. Dr. Amin Toha SH , MH mempersiapkan rekayasa pengalihan arus lalulintas pasca Natal jelang malam Tahun baru 2024, sebagai bentuk antisipasi bila terjadi lonjakan pengemudi dari dan ke dalam Kota Makassar meningkat, Minggu 25/12/2023.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP. Dr. Amin Toha SH., MH., kepada awak media  mengatakan, Sesuai arahan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol DR. Mukhamad Ngajib SIK., MH., bahwasannya dalam rangka antisipasi lonjakan kendaraan dari dan ke Kota Makassar pasca Natal dan jelang Malam Tahun Baru 2024, termasuk pengunjung tempat pariwisata di Kota Makassar, Kami Satlantas Polrestabes Makassar akan menempatkan personel di penggal jalan dan lokasi kegiatan masyarakat serta melaksanakan rekayasa arus lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcar di Kota
Menambahkan, Kami menghimbau kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas tidak menggunakan knalpot brong, berkendara ugal ugalan di jalan raya saling menghargai dan menghormati pengguna jalan,

“Mari kita ciptakan tertib berlalulintas untuk meminimalkan korban kecelakaan lalu lintas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta