Daerah

Diduga Puntung Rokok Picu Kebakaran Kebun, Polisi Berhasil Padamkan

×

Diduga Puntung Rokok Picu Kebakaran Kebun, Polisi Berhasil Padamkan

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Kebakaran lahan kebun cengkeh dan cokelat terjadi di Dusun III, Desa Lembah Bomban, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Berkat respons cepat warga bersama aparat desa, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke area lainnya.

Lahan yang terbakar diketahui milik Sanristo (66), warga setempat, dengan luas terdampak diperkirakan mencapai 50 x 100 meter persegi. Kebakaran mengakibatkan sekitar 90 pohon cokelat dan dua pohon cengkeh terbakar. Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, SKM, mengatakan bahwa penanganan awal dilakukan setelah seorang warga bernama Kamaluddin (25) melihat kobaran api saat melintas di jalan sekitar lokasi kebun.

“Begitu melihat kobaran api yang semakin meluas, saksi segera menghubungi kepala desa dan pemilik kebun. Respons cepat warga bersama aparat desa sangat membantu mencegah api menjalar lebih luas,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 15.50 WITA, aparat desa bersama masyarakat mendatangi lokasi dengan membawa peralatan pemadaman sederhana, termasuk alat semprot. Warga juga melakukan pembersihan material mudah terbakar di sekitar titik api sebagai upaya membuat batas agar kobaran tidak cepat merambat.

Setelah dilakukan penanganan bersama, pada sekitar pukul 16.45 WITA, api berhasil dipadamkan secara keseluruhan. Personel Polsek Bolano Lambunu bersama Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pengecekan dan monitoring untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala.

Berdasarkan analisis awal, kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang dibuang di pinggir jalan, kemudian mengenai rumput kering hingga api menjalar ke lahan kebun. Namun demikian, sumber api masih menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa kondisi lahan yang kering, ditambah hembusan angin cukup kencang, dapat mempercepat penyebaran api sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara terbuka, terutama pada kondisi cuaca panas dan lahan yang kering. Kelalaian kecil dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak luas,” tegas IPTU Nyoman Jayus Mulyawan.

Polsek Bolano Lambunu juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Koordinasi dengan pemerintah desa, Damkar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa perlu terus diperkuat sebagai langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan maupun lahan.

Polisi memastikan monitoring akan terus dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api di lokasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polsek Bolano Lambunu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah kebakaran, dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta