News

Kapolresta : Sata Akan Tindak Tegas Oknum-oknum yang Main Hakim Sendiri

×

Kapolresta : Sata Akan Tindak Tegas Oknum-oknum yang Main Hakim Sendiri

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Viralnya video sekelompok masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum dengan main hakim sendiri di sekitar Pasar Youtefa Abepura kemarin (Minggu 7/1) Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si akan beri tindakan tegas.

Hal tersebut ditegaskannya melalui insan media saat diwawancarai di Mapolda Papua, Senin (8/1) siang.

Kapolresta mengatakan, main hakim sendiri adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang berimbas kepada proses hukum tentunya.

“Kami akan bertindak tegas kepada kelompok-kelompok atau pihak-pihak, oknum-oknum yang melakukan tindak pidana main hakim sendiri,” tegas Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Terkait perbuatan tindak pidana main hakim sendiri kata Kapolresta, serahkan semuanya ke pihak yang berwajib. “Serahkan semua proses ke pihak yang berwajib yakni Kepolisian, jangan nantinya merugikan diri sendiri,” kata Kapolresta.

“Kami minta masyarakat tetap menjaga lingkungannya masing-masing, bila mendapatkan atau mengetahui adanya informasi yang tidak baik bahkan mencurigakan, silahkan hubungi pihak yang berwajib melalui Call Center kami yang sudah banyak beredar dan diketahui oleh lapisan masyarakat di Kota Jayapura,” tutup Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta