BeritaDaerahkriminalMakassar

Adelita Minta Kejelasan Terkait Restitusi Atas Kasus Anak nya Yang Sudah Putus Di PN Makassar.

×

Adelita Minta Kejelasan Terkait Restitusi Atas Kasus Anak nya Yang Sudah Putus Di PN Makassar.

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Makassar Adelita minta kejelasan terkait Restitusi atas kasus yang menimpa anak nya Dian Septiriani Ardian yang sudah putus di Pengadilan Negeri Makassar

Kasus pekara pidana yang dilakukan Dicky Hendrik atas perbuatan nya menyetubuhi Dian Septiriani Ardian hingga menyebabkan hamil diluar nikah walaupun belum di nikahi secara sah di depan KUA Dian kini sudah melahirkan anaknya sekarang berusia 5 bulan antara Dian dengan Dicky merupakan anak di bawah umur , usianya 16 tahun pada saat melakukan hubungan terlarang bahkan masih berstatus pelajar mereka siswa SMK 1 Makassar,ungkap ibu korban saat di konfirmasi oleh wartawan .

Tidak terima dengan perlakuan Dicky Adelitapun melaporkan nya ke pihak berwajib lantaran pelaku saat itu membawa pergi anak nya selama 2 hari dimana Dian tidak berada di rumah hal itu membuat Adelita cemas akan keadaan anak nya ,mendengar kabar dari adik Dian bahwa kakaknya tidak pulang-pulang kerumah,diapun lansung mencari Dian akhirnya ditemukan di rumah orang tua pelaku tetapi sebelum nya Adelita melaporkan hal ini kepihak kepolisian dengan Laporan polisi STBL 40/1/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar pada Sabtu 07/1/2023 pukul 22.15 Wita melaporkan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur TKP nya jalan Andi Mangerangi 8 nomor 8 B kecamatan Tamalate kota Makassar Jumat 06/1/2023 sekitar jam 14.00 WITA .
Akibat perbuatan nya Dicky di kenakan pasal 332 (ayat 1 KUHP) dan Undang Undang perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 perkara pidana ini sampai berproses ke meja hijau kejaksaan dan Pengadilan namun di sayangkan keluarga Dian merasa kecewa atas Restitusi yang tidak di terima korban sepenuh nya sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Makassar .

Ketika Adelita di wawancarai oleh awak media Senin 22 Januari 2024 di Cafe Herbag Kecamatan Rappocini kota Makassar dengan nada sedih dia mengatakan” saya kecewa kenapa Restitusi tidak di indahkan oleh pihak kejaksaan ? Mana keadilan itu bagi kami yang mencari keadilan? sudah masuk tahun ke dua 2024 belum juga ada kepastian kami butuh kejelasan dari pihak penegak hukum sesuai putusan PN Makassar papar nya .

Adapun petikan putusan PN Makassar dengan nomor 38/Pid-Sus .Anak 2023/PN Makassar menjatuhkan tindakan pidana terhadap pelaku anak Dicky Hendrik Pratama dengan pembinaan dan pelatihan kerja selama 2 tahun di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus(BRSAMPK)
dan menetapkan pelaku anak membayar Restitusi sejumlah RP 29.775.000,00,- (Dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah )
Sementara Korban hanya menerima 2 juta rupiah itupun di angsur sisa nya belum di terima seluruhnya ‘ucap Adelita jangan sampai pelaku sudah selesai di jalani masa tahanan nya Restitusi itu belum terpenuhi semua nya ucap nya
“Pernah saya pertanyakan hal ini ke jaksa yang menangani kasus anak saya ibu Adriani,dia cuma menjawab kita tidak bisa memaksakan pelaku karena dia termasuk keluarga kurang mampu,untuk membayar restitusi senilai yang ada pada putusan mungkin susah untuk di realisasikan ‘tuturnya kepada saya. Padahal ini hanya sekali saja ,kami sebagai korban lebih merasakan penderitaan ini ,bayangkan masa depan anak saya hancur ,apalagi dia sudah memiliki anak yang butuh biaya hidup .setidak nya pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatan nya secara material ,jangan terlantarkan seperti itu ‘ujar nya dengan nada sedih .
bahkan saat pembacaan amar putusan dalam persidangan anak nya dia tidak hadiri,waktu di tanya soal sidang itu,Jaksa nya bilang di tunda .nah nanti saya tahu bahwa pembacaan sidang putusan sudah selesai itupun Jaksa yang sampaikan ke saya .Tandas nya.

Diakui Adelita bahwa kasus Dian ini dari awal di dampingi UPTD PPA kota Makassar yang tangani saat itu adalah ibu Hana tetapi tidak berjalan optimal.padahal ketika Dian di konseling oleh dokter psikologis ‘dia mengatakan kepadaku bahwa apa yang di alami Dian perlu penanganan serius nanti ibu Hana yang membantu ,tanya nya kepada saya.
bahkan LPSK pun ikut mendampingi ,LPSK tidak punya kewenangan mengeksekusi restitusi tersebut sembari cuma menghitung berapa besar kerugian yang kami alami .
Setidak nya kami sangat berharap pihak kejaksaan dan pengadilan lebih tahu hal tersebut untuk mengeksekusi restitusi itu sesuai putusan PN Makasar .nah saya sebagai orang tua korban butuh kejelasan ,saya minta pihak kejaksaan indahkan putusan dari PN Makassar imbuhnya .(Penulis Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta