Daerah

Kajati Maluku Lantik Dua Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Marwah Institusi

×

Kajati Maluku Lantik Dua Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Marwah Institusi

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (27/8/2026).

Dua pejabat yang dilantik tersebut yakni Didik Haryanto, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Didik Haryanto menggantikan Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan.

Selanjutnya, Dr. Resmen, S.H., M.H., dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dr. Resmen menggantikan Ariyanto Novindra, S.H., M.H., yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pejabat yang telah dilantik sekaligus mengingatkan bahwa jabatan merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas.

“Jabatan yang diemban saat ini pada hakikatnya bukan tentang tempat kita berdiri, tetapi tentang beban yang bersedia kita pikul. Karena di balik setiap kepercayaan, selalu ada tanggung jawab, amanah, tuntutan dan harapan yang menunggu untuk dibuktikan.” Ucap Kajati Maluku.

Kajati menegaskan agar kedua pejabat yang baru dilantik senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional serta memiliki keberanian dalam mengambil keputusan yang benar, meskipun keputusan tersebut tidak selalu populer.

Lebih lanjut, Rudy Irmawan mengingatkan pentingnya menjaga marwah dan nama baik institusi, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Sebagai pejabat, Saudara akan berhadapan dengan kepentingan, tekanan, pujian, kritik, bahkan mungkin godaan. Dalam situasi seperti itu, integritas bukan slogan yang dipasang di dinding. Integritas adalah keputusan yang kita ambil ketika tidak ada orang yang melihat.” Tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga berpesan agar kedua pejabat tidak pernah mengorbankan prinsip demi kenyamanan, kewenangan demi kepentingan, maupun marwah institusi demi keuntungan sesaat.

“Jangan pernah menukar prinsip dengan kenyamanan. Jangan menukar kewenangan dengan kepentingan dan jangan pernah sekalipun menukar marwah institusi dengan keuntungan sesaat.” Tegas Kajati Rudy.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku mengucapkan selamat menjalankan amanah kepada kedua pejabat yang baru dilantik. Ia berpesan agar senantiasa menjaga integritas, marwah institusi serta kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan.

“Selamat menjalankan amanah. Saya percaya, dengan integritas, pengalaman, kemampuan, dan komitmen yang Saudara miliki, Saudara mampu menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya serta membawa energi baru bagi Kejaksaan Tinggi Maluku.” Pesannya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para saksi, para rohaniwan, serta para petugas pelaksana pelantikan.

Dengan dilantiknya kedua pejabat tersebut, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Maluku serta menghadirkan kepemimpinan yang profesional, berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta