Hukumkriminal

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P.21) Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerkosaan Diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire

×

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P.21) Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerkosaan Diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire

Sebarkan artikel ini

Nabire, PapuaLintasnews5terkini.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (23/01/2024) pagi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K. membenarkan penyerahan tersebut.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Idik Satreskrim Polres Nabire bersama anggota,” lanjutnya.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 534 / XII / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 20 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 09 / I / 2024 / Reskrim Tanggal 07 Januari 2024 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B /70/R.1.17/Eku.1/01/2024, tanggal 22 Januari 2024.

“Karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire, tersangka beserta barang bukti Kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, ucap Kasat Reskrim.

Penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Berkas perkara nomor : BP / 04 / I / 2024 / Reskrim Tanggal 11 Januari 2024, diterima Oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli, Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Kasat Reskrim pun menjelaskan untuk waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan yaitu pada hari Selasa (16/12/ 2023) di jalan Ampera kel. Karang tumaritis kab. Nabire dengan tersangka dengan inisial PW (16).

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu1 (satu) unit motor honda blade repsol warna Orange Nopol. Plat merah : PA 24xx KZ , No.rangka : MH1JMB213HK0312xx, No. Mesin : JBN2E10302xx, 1 (satu) lembar Jaket Sweater warna hitam Merek Mostu, 1 (satu) lembar kaos lengan pendek bermotif bunga, 1 (satu) satu lembar celana dalam warna merah maron, 1 (satu) lembar celana panjang warna Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 6 huruf b, UU Nomor 12 tahun 2022, subsider pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan