Hukum

Belajar AI dan Penguatan e-Court dari Juara 1 Dunia Korsel

×

Belajar AI dan Penguatan e-Court dari Juara 1 Dunia Korsel

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Peradilan Korea Selatan meraih peringkat pertama yang ditetapkan world bank, dan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi.

Peradilan Korea sedang membangun sistem AI sendiri, agar terlindungi data pribadi para pencari keadilan. Namun, wujudnya berbeda dengan penggunaan AI di Amerika Serikat dan Singapura, yang memanfaatkan AI komersil seperti ChatGPT, ujar Hakim Agung Korea Selatan, Cheon Dae Yeop, Senin (24/8).

“Saat ini, program AI guna menilai apakah suatu gugatan atau permohonan, memiliki objek sengketa sama dengan yang pernah disidangkan sebelumnya”, tambah Mantan Ketua National Court Administration Republik Korea.

Ia menerangkan penggunaan AI untuk pengadilan di Korea Selatan masih dalam pengembangan, yang nantinya dapat membantu menyusun fakta hukum. Namun AI, tidak dapat menggantikan Hakim memutuskan suatu perkara.

Selain itu, ia menyampaikan Korea Selatan sudah menggunakan e-court dari pendaftaran sampai dengan proses persidangan. “Para pihak berperkara tidak perlu datang ke pengadilan, kecuali perkara pidana yang wajib dihadiri Terdakwa”, tegasnya.

“Semoga pada kunjungan selanjutnya, Mahkamah Agung Indonesia dapat melihat pusat informasi Korea Selatan yang merupakan “jantungnya” e-court di Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon dan aparaturnya hadir ke pusat informasi untuk belajar penguatan e-court”, ujarnya.

Berdasarkan hukum acara di Korea Selatan, penyelesaian perkara memiliki batas maksimal 6 bulan guna memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Namun, kecepatan putusan yang dijatuhkan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terdapat pembagian peradilan didasarkan suatu kekhususan perkara seperti family court, district court, administrative court, bankruptcy court and intellectual property high court, sehingga memudahkan proses penyelesaian perkara.

Ia menambahkan e-court di Korea Selatan maju dan mendapatkan penghargaan dunia, karena juga diberikan anggaran besar dari pemerintah Korea Selatan.

“Namun Mahkamah Agung Korea Selatan, juga sedang berjuang dalam kemandirian anggaran peradilan agar semakin mempercepat akses keadilan kepada masyarakat”, tutupnya.

Sebagai informasi peradilan Korea Selatan meraih peringkat pertama yang ditetapkan world bank, dan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi terhadap peradilan dan sistem hukum.

Benchmarking visit delegasi Mahkamah Agung Indonesia dipimpin Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala BUA MA, dengan didampingi:

  • Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK MA
  • Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. Kepala Biro Hukum dan Humas MA
  • Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., Kepala Biro Keuangan MA
  • Sahwan, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi
  • Arief Hidayat, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag MA
  • Ahyar Siddiq, S.E.I, M.H.I., Kasubdit Mutasi Hakim Badilag
  • Muhammad Yakub, S.E., M.H., Kabag Perencanaan MA
  • Adji Prakoso, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta