Hukum

Sapi Mati Ditombak, PT Kupang Kuatkan Vonis Pidana Pengawasan kepada Kakek 73 Tahun

×

Sapi Mati Ditombak, PT Kupang Kuatkan Vonis Pidana Pengawasan kepada Kakek 73 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kupang, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Waingapu yang menjatuhkan pidana satu bulan penjara dengan masa pengawasan selama enam bulan kepada Terdakwa Yiwa Lala Panda.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat, sehingga penjatuhan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan sudah layak dan adil serta bermanfaat bagi Terdakwa dan masyarakat umumnya,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum putusan tingkat banding.

Perkara ini bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. Saat berada di rumahnya di Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala, Kabupaten Sumba Timur, Yiwa mendengar suara hewan yang masuk ke kebun rumahnya. Ketika keluar, ia melihat sekitar 20 ekor sapi milik Frans masuk ke kebun tersebut dan kemudian berusaha mengusirnya.

Saat kawanan sapi berjalan keluar, seekor sapi betina berbulu putih dengan bintik merah justru mengejar Yiwa. Karena dikejar, Yiwa berlari masuk ke rumah dan mengambil sebuah tombak. Yiwa kemudian keluar kembali dan melihat sapi tersebut sedang memakan daun ubi miliknya. Ia kembali berusaha mengusir sapi itu. Namun, sapi tersebut kembali mengejarnya. Yiwa lalu melemparkan tombak ke arah tubuh sapi dan mengenai paha depan sebelah kanan.

Akibat luka tersebut, sapi mengeluarkan banyak darah, berjalan sekitar dua hingga tiga langkah, lalu terjatuh. Sekitar 30 menit kemudian, sapi tersebut mati. Frans selaku pemilik sapi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dalam Putusan Nomor 24/Pid.B/2026/PN Wgp, majelis hakim PN Waingapu menyatakan Yiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati”. Namun, karena usia terdakwa sudah menginjak 73 tahun dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga majelis memilih menerapkan pidana pengawasan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap diri Terdakwa maka Majelis Hakim menilai pidana yang paling tepat dan adil untukdijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana pengawasan dengan syarat,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan tingkat pertama yang terdiri dari I Nengah Maliarta selaku hakim ketua, I Wayan Surya Hamijaya & Reza Maladila Y Gaya selaku hakim anggota.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa sapi tersebut bukan sekadar masuk ke kebun terdakwa, tetapi juga mengejar terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan: “Terdakwa dua kali telah mengusir hewan sapi tersebut akan tetapi karena sapi tersebut balik menyerang Terdakwa sehingga Terdakwa melempar tombak menyebabkan sapi tersebut mati.”

Fakta lain yang turut dipertimbangkan adalah sapi yang mati tersebut kemudian dipotong bersama masyarakat sekitar. Dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membantu proses pemotongan, sedangkan sebagian lainnya dibawa pulang oleh anak korban untuk dibagikan kepada tetangga.

Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai tidak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan PN Waingapu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta