News

Kepsek SMP 50 Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Guru SMP 26 Makassar

×

Kepsek SMP 50 Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Guru SMP 26 Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini  Kepala UPT SPF SMPN 50, Bapak Abd. Azis Hasan,S.Pd., MM turut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu guru terkemuka dari UPT SPF SMPN 26 Makassar, Ibu Rosdiana Haruna,S.Pd

Ibu Risdiana Haruna dikenal sebagai sosok yang baik dan penuh dedikasi dalam mengajar serta memberikan inspirasi kepada siswa-siswi di sekolahnya.

Dalam pernyataannya, Bapak Abd. Asiz mengungkapkan, “Kami turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Ibu Rosdiana Haruna, S.Pd sosok guru yang sangat dihormati dan dicintai oleh siswa-siswi di SMP 26 Makassar.

” Semoga amal ibadahnya diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.”

Kehilangan Ibu Rosdiana Haruna meninggalkan duka yang mendalam bagi seluruh Anggota Komunitas Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) pendidikan kewarganegaraan (PKN) di Makassar.

Semoga keluarga dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini.

Diketahui Ibu Rosdiana Haruna lahir pada Tahun 1964, Wafat Pada Hari Minggu m, 11 Pebruari 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta