News

275 Ekor Kepiting Bakau Merauke Pasok Pasar Kabupaten Subang

×

275 Ekor Kepiting Bakau Merauke Pasok Pasar Kabupaten Subang

Sebarkan artikel ini

Merauke, Lintasnews5terkini.com – Karantina Papua Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 275 ekor kepiting bakau yang akan diberangkatkan menuju Kabupaten Subang. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Karantina di Cargo Bandara Mopah Merauke pada Senin pagi (6/5).

Pemeriksaan dilakukan meliputi pemeriksaan administratif dan fisik media pembawa serta aturan lainnya yaitu kepiting tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lebar karapas diatas 12 cm per ekor atau berat diatas 150 gram per ekor.

“Secara fisik, kepiting atau _Scylla sp._ dalam keadaan sehat, dan tidak ditemukan adanya gejala penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV)” ungkap Tohirin, selaku Ketua Tim Karantina Ikan dalam keterangannya.

Tohirin menjelaskan pengiriman kepiting sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dilihat dari ukurannya, kepiting yang dilalulintaskan termasuk kategori jumbo hal tersebut dapat terlihat dari bentuk karapas dan berat kepiting.

“Kepiting bakau yang dikirim memiliki berat diatas 400 gram. Setelah dinyatakan sehat, 275 ekor kepiting diterbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) sehingga dapat berlayar ke Subang” tambah Tohirin.

Ditempat terpisah Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono menyampaikan kesiapan Karantina dalam membantu perekonomian serta menjaga sumber daya alam perikanan Merauke.

“Karantina Papua Selatan siap menjamin media pembawa yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit ikan, serta keterampilan petugas karantina yang akan menseleksi ukuran yang mampu bersaing di pasar dalam negeri hingga mancanegara” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta