Gowa

Kapolres Gowa Berikan Arahan Mitigasi Pelanggaran Hukum Bagi Personel

×

Kapolres Gowa Berikan Arahan Mitigasi Pelanggaran Hukum Bagi Personel

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Pasca apel pagi, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memberikan arahan penting mengenai mitigasi dan pencegahan pelanggaran Hukum bagi personel Polres Gowa, Rabu (03/07/2024).

Arahan ini disampaikan di Aula Rewako Wira Wicaksana Laghawa dan diikuti oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., para pejabat utama (PJU), serta personel Polres Gowa dan Polsek jajaran melalui Zoom meeting.

Dalam arahannya, Kapolres Gowa menekankan sejumlah larangan penting, antara lain, Larangan Membuat Usaha Berpotensi Pelanggaran Hukum, Usaha yang berpotensi melanggar hukum dapat mempengaruhi kinerja personel dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Lanjut Lapolres, Larangan Terhadap Kehidupan Hedonisme, Personel agar mampu mengontrol kehidupan hedonisme istrinya, karena dapat berakibat buruk pada keharmonisan rumah tangga.

Ditekankan pula oleh Kapolres, untuk seluruh personel tidak mengutang pada Bank Online dan Bank Ilegal, Utang pada lembaga tersebut dapat berdampak negatif pada kehidupan ekonomi keluarga, menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.

Selain itu, Kapolres juga melarang Personel/Suami Memegang Kartu ATM Gaji, Kartu ATM gaji seharusnya diberikan kepada istri untuk mengelola kebutuhan keluarga.

Arahan dari Kapolres di akhiri terkait dengan Larangan Bermain Judi Online, Judi online merupakan pelanggaran hukum yang merusak ekonomi keluarga serta Larangan Memiliki Istri Lebih dari Satu, Hal ini ditegaskan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan integritas personel.

Setelah penyampaian arahan, Kapolres mengajak seluruh personel untuk menonton bersama kisah keteladanan Purnawirawan KOMJEN POL Moh Yasin.

Tujuannya adalah agar personel Polres Gowa dapat belajar dari nilai-nilai kepahlawanan dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama hidupnya.

Arahan ini diharapkan dapat membentuk perilaku personel yang lebih disiplin dan berintegritas, serta menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta