News

Dengan Rosita, Buktikan Komitmen Satgas 323 Buaya Putih Sejahterakan Masyarakat Papua

×

Dengan Rosita, Buktikan Komitmen Satgas 323 Buaya Putih Sejahterakan Masyarakat Papua

Sebarkan artikel ini

Beoga, LN5T – Satgas mobile Yonif 323 Buaya Putih Pos Beoga memborong hasil tani (ROSITA) milik masyarakat Kampung Milawak, Distrik Beoga, Papua Tengah, Jumat (07/7/2024)

Pos Beoga Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih terus berupaya mensejahterakan masyarakat Papua, hal ini akan terus dilakukan oleh jajaran pos Satgas mobile Yonif 323 Buaya Putih dengan memborong hasil tani milik masyarakat. Tujuannya adalah agar para petani semangat dalam mengolah lahan pertanian dan demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Danpos Beoga Lettu Inf Ari Surahman mengatakan, “Kami mendukung untuk melakukan borong hasil tani di wilayah Distrik Beoga, Kabupaten Puncak ini, bahwa kegiatan membantu para petani diharapkan dapat meringankan kesulitan masyarakat di daerah tugas demi kesejahteraan Masyarakat Papua”, ungkapnya.

Danpos Beoga menegaskan bahwa TNI berasal dari rakyat dan untuk rakyat, Kesulitan yang dihadapi masyarakat harus segera diatasi dengan berbagai upaya kesejahteraan, mama-mama Papua tampak sangat berbahagia dengan adanya kegiatan borong hasil tani ini, semua hasil tani yang di jual habis diborong oleh Prajurit Buaya Putih. (Yonif 323/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta