kriminal

Polisi Amankan Enam Motor dalam Penindakan Balap Liar di Barombong

×

Polisi Amankan Enam Motor dalam Penindakan Balap Liar di Barombong

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com — Personel Polsek Barombong menindak aksi balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (12/9/2026). Polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 17.40 Wita dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda H. Burhanuddin, S.H. Personel menjalankan kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal, S.H., M.H., Nomor Sprin/69/IX/PAM.5.1/2026 tertanggal 11 September 2026.

Surat perintah tersebut mengatur langkah antisipasi terhadap aksi balap liar di wilayah Kecamatan Barombong. Polisi mengambil tindakan setelah menerima keluhan warga yang menilai aktivitas balap liar di lokasi tersebut mengganggu pengguna jalan dan aktivitas masyarakat sekitar.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan Honda Beat karburator warna biru hitam tanpa pelat nomor, Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat, Honda PCX warna merah dengan nomor polisi DD 3721 XAO, Yamaha Filano warna biru bernomor DD 6030 BG, Vespa warna hitam tanpa pelat, serta Yamaha Fino warna abu-abu silver tanpa pelat nomor.

Personel membawa seluruh kendaraan ke Mapolsek Barombong untuk diamankan. Setelah proses awal, kendaraan hasil penindakan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satlantas Polresta Gowa untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan kepolisian merespons laporan masyarakat dengan melakukan patroli dan tindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami mengingatkan para remaja agar tidak menggunakan jalan umum untuk balapan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Muh. Rizal.

Sementara itu, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., mengimbau orang tua dan masyarakat ikut mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada waktu dan lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar.

“Kami mengajak masyarakat tidak membiarkan anak-anak terlibat balap liar. Jika menemukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan, segera sampaikan kepada kepolisian,” ujar Muh. Yusuf Usman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta