Gowa

Polres Gowa Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Lipu 2024

×

Polres Gowa Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Lipu 2024

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kabag Ops KOMPOL darwis Daud, S.H didampingi KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, S.H memimpin sekaligus membuka kegiatan latihan Pra Operasi Pekat Lipu 2024.

Kegiatan ini digelar di Aula Rewako Wira Wicaksana Laghawa Polres Gowa, Jum’at (05/07/2024), diikuti oleh seluruh personel Polres Gowa yang terlibat dalam Ops Pekat Lipu 2024.

Adapun Ops Pekat Lipu kali ini mengusung tema “Melalui Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2024 Polres Gowa dan Jajaran Siap Melaksanakan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Jalanan Premanisme, Judi, Miras, Sajam/Busur, Dan Kejahatan Lain Yang Meresahkan Masyarakat.”

Dalam sambutannya, KOMPOL Darwis Daud, S.H menekankan pentingnya profesionalisme dan kerjasama antar personel dalam menjalankan tugas operasi.

“Latihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknis dan taktis personel Polres Gowa dalam menjalankan operasi dengan efektif dan efisien,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, Kabag Ops mengingatkan untuk seluruh personel yang terlibat, agar Tetap utamakan keamanan dan keselamatan dalam bertugas, serta hindari pelanggaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta