Gowa

Wakapolres Gowa Hadiri Sosialisasi Pemahaman Penggunaan Medsos Bagi Anggota Polri

×

Wakapolres Gowa Hadiri Sosialisasi Pemahaman Penggunaan Medsos Bagi Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H., M.H., bersama Para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi pemahaman penggunaan media sosial bagi anggota Polri di kewilayahan, Rabu (25/09/2024).

Acara ini dilaksanakan melalui Zoom meeting di ruang Zoom Meeting Polres Gowa yang diselenggarakan oleh Staf Ahli Kapolri.

Kegiatan yang berlangsung dengan metode ceramah dan diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota Polri dalam memanfaatkan media sosial secara efektif dan bijak.

Wakapolres Gowa dan seluruh peserta aktif mengikuti sosialisasi ini guna meningkatkan kemampuan komunikasi digital yang sesuai dengan aturan dan etika Polri.

“Dengan perkembangan media sosial yang pesat, penting bagi setiap anggota Polri untuk memiliki pemahaman yang benar tentang penggunaannya, agar dapat mendukung tugas-tugas kepolisian secara optimal,” ujar KOMPOL Gani.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan profesionalisme anggota Polri dalam berinteraksi melalui media sosial, terutama dalam menjaga citra institusi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta