DaerahNasional

Dirlantas Polda Sulteng Hadiri Rakor Penyerahan Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2024

×

Dirlantas Polda Sulteng Hadiri Rakor Penyerahan Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka penyerahan dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun Anggaran 2024, Kamis 24/10/2024 pagi, di The Acacia Hotel, Jakarta.

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, perwakilan dari Korlantas Polri, serta Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Balai Jalan Nasional, dan Kepala Dinas Pendidikan dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua.

Selain itu juga dihadiri Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas serta Kepala Substansi Pengembangan Keselamatan dari Kementerian Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas mengatakan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam upaya peningkatan keselamatan lalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan strategi pusat dan daerah untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas yang optimal di seluruh wilayah, khususnya di Sulawesi Tengah. Kami berharap dengan adanya rencana aksi ini, dapat tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.

“Penyerahan dokumen rencana aksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam menjalankan program-program yang mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas, termasuk peningkatan infrastruktur, pengawasan lalu lintas, serta edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta