Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, personel gabungan Polres Parigi Moutong mengamankan tiga orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan yang telah ditugaskan melalui surat perintah (sprin) KRYD. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan di dua tempat berbeda di wilayah Kelurahan Bantaya dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IW (48), RS (33) dan HE (45). Ketiganya selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru, dua bilah parang, satu buah kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital merek Camry, serta satu lembar KTP.
Sementara itu, di TKP kedua, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi empat buah gunting, enam buah korek api gas, satu pak plastik bening kosong berbagai ukuran, 13 pipet panjang, 10 alat isap sabu atau bong, 12 pipet pendek, dua kaca pireks, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen identitas, satu lembar SIM A atas nama RS , uang tunai sebesar Rp10.000, tiga buah sendok, dan satu tas kecil merek BAYT. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa KRYD Gakkum Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tambahnya.
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan kepolisian melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sekaligus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Parigi Moutong.
Polres Parigi Moutong mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)























