News

Awetan Cenderawasih Berhasil Ditahan Saat Pengawasan Kapal KM. Tatamailau

×

Awetan Cenderawasih Berhasil Ditahan Saat Pengawasan Kapal KM. Tatamailau

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com,  Merauke – Karantina Papua Selatan bersama Polsek KPL Merauke berhasil menahan tiga awetan cenderawasih saat melakukan pengawasan kapal penumpang KM. Tatamailau pada Kamis (14/11).

Penahanan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan penumpang dan barang bawaan penumpang yang datang dari berbagai daerah. Kemudian didapati seorang penumpang yang membawa minuman keras (miras).

Saat miras ditahan oleh Polsek KPL yang di komandoi Kapolsek KPL Ipda Muhammad Adam Srifaldy, S.H, dan Kanit SPKT 2 Polsek KPL Merauke Aipda Julius Endon, S. Sos terdapat barang bawaan lain.

“Terdapat tiga ekor awetan cenderawasih yang berasal dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang turut dibawa oleh penumpang. Karantina lakukan penahanan” ungkap Yayan Taufiq Hidayat, Dokter Hewan Karantina dalam keterangannya.

Yayan menjelaskan dalam hal ini pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut prihatin dengan masih adanya oknum atau masyarakat yang melalulintaskan satwa dilindungi.

“Cenderawasih atau _paradisae apoda_ ini statusnya dilindungi. Kita berharap jangan ada kasus begini lagi. Sayang sekali burung cantik nan indah ini menjadi hiasan. Tetapi kita juga mengapresiasi Polsek KPL terus bersinergi dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi” tutup Cahyono.

 

#penahanan

#karantinapapuaselatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta