News

Jalan Poros Depan SPBU Pacelangan Jeneponto Terendam Banjir, Polres Jeneponto Sigap Atur Lalu Lintas

×

Jalan Poros Depan SPBU Pacelangan Jeneponto Terendam Banjir, Polres Jeneponto Sigap Atur Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Jalan poros di depan SPBU Pacelangan, Kelurahan Pallenggu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, kembali terendam banjir setinggi 30-40 sentimeter. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., segera memerintahkan personel Polsek Bangkala, Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Lilin Pallawa 2024, serta personel Samapta Polres Jeneponto untuk turun langsung ke lokasi. Mereka ditugaskan mengatur arus lalu lintas demi memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan di tengah genangan banjir.

“Personel kami di lapangan juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama pengendara, agar selalu berhati-hati saat berkendara karena cuaca yang tidak menentu,” ujar Kapolres.

Selain mengatur lalu lintas, personel Polres Jeneponto turut mengedukasi warga agar menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyumbatan saluran drainase yang sering menjadi penyebab utama banjir di kawasan tersebut.

Diketahui, wilayah sekitar SPBU Pacelangan memang menjadi langganan banjir akibat kurangnya sistem drainase yang memadai. Upaya responsif Polres Jeneponto diharapkan mampu mengurangi dampak banjir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Polres Jeneponto akan terus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya di wilayah rawan bencana, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Widi Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta