News

Karantina Papua Selatan Amankan Kucing dan Burung Nuri di Pelabuhan Laut Merauke

×

Karantina Papua Selatan Amankan Kucing dan Burung Nuri di Pelabuhan Laut Merauke

Sebarkan artikel ini

Merauke, Lintasnews5terkini.com – Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan (Karantina Papua Selatan) berhasil mengamankan 2 ekor kucing dan 1 ekor burung nuri saat melakukan pengawasan kapal KM. Leuser di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke (30/12).

“Kucing dan burung nuri tersebut berhasil ditahan kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan pemiliknya juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina, ungkap ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan dalam keterangannya persnya, pada hari Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut Cahyono kucing dan burung nuri yang hendak dilalulintaskan ke Merauke tersebut kami tahan karena melanggar Pasal 35 UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Cahyono menjelaskan dengan menahan kucing dan burung nuri yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit rabies ke wilayah Merauke sekaligus ikut dalam menjaga sumber daya alam hayati Papua.

“Hal ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Papua (PapSel) No. 4 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke wilayah Provinsi Papua” ujar Cahyo.

Cahyono menambahkan bahwa kucing dan burung nuri yang ditahan saat ini sudah diamankan di kandang penahanan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membawa hewan yang dilarang pemasukannya ke wilayah Merauke seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, kemudian tumbuhan dan satwa yang dilindungi” pungkas Cahyono.

 

#penahanan

#karantinapapuaselatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta