Daerah

Diselimuti Asap Karhutla, Persidangan PN Palangka Raya Tetap Jalan

×

Diselimuti Asap Karhutla, Persidangan PN Palangka Raya Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Lintasnews5terkini.com – Meski Palangka Raya diselimuti kabut asap karhutla dan udara berbahaya, layanan sidang tatap muka di PN Palangkaraya tetap berjalan.

Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palangka Raya sepekan terakhir tidak menghentikan aktivitas pelayanan peradilan.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya tetap digelar tatap muka seperti biasa, pada Senin (31/8), kendati kualitas udara di kota ini berulang kali menembus kategori “berbahaya” termasuk pada hari-hari kerja sepanjang pekan lalu.

Kualitas Udara Sepekan Terakhir

Data resmi dari BMKG dan pemantauan ISPU menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: justru pada hari-hari kerja, ketika aktivitas publik termasuk persidangan berjalan normal, kualitas udara Palangka Raya berada pada titik terburuknya.

Kabut asap mulai memekat di sejumlah kecamatan sejak Senin (24/8), lalu pada Selasa (25/8) ISPU di stasiun Jekan Raya mencapai 573, masuk kategori Berbahaya dengan ambang di atas 300.

Angka itu bahkan melonjak lebih tinggi pada Rabu (26/8), ketika ISPU tercatat 694 , tertinggi dari seluruh stasiun pemantau yang dipantau secara nasional hari itu.

Sehari berselang, Kamis (27/8), jumlah kejadian karhutla di kota telah mencapai 362 kali sejak awal musim kemarau.

Memasuki Jumat (28/8), konsentrasi PM2.5 tercatat 494,9 mikrogram per meter kubik, hampir dua kali lipat ambang kategori berbahaya yang berada di angka 250,5.

Kondisi tidak banyak membaik pada akhir pekan: Sabtu dan Minggu (29–30/8), PM2.5 masih berada di angka 338,5 µg/m³, dengan jarak pandang di sejumlah ruas jalan menyempit hingga sekitar 20 meter.

Hari ini, Senin (31/8), total kejadian karhutla di Kota Palangka Raya sejak status Siaga Darurat ditetapkan pada 1 Juni telah mencapai 399 kali, dengan luas lahan terbakar 481,04 hektare.

Dengan kata lain, selama lima hari kerja berturut-turut pekan lalu, segenap hakim dan aparatur peradilan di PN Palangkaraya beraktivitas normal di bawah ancaman udara yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan.

Sidang Tetap Jalan

Di tengah kondisi tersebut, aktivitas persidangan tetap berlangsung seperti tampak dalam sesi sidang hari ini.

Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua dan dua hakim anggota tampak tetap memimpin jalannya sidang, sebagian mengenakan masker sebagai antisipasi paparan udara yang memburuk di luar ruangan.

Di meja majelis, tumpukan berkas perkara dan laptop kerja tertata seperti pada persidangan normal, menandakan agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal meskipun kabut asap pekat menyelimuti kota di luar gedung pengadilan.

Kuasa hukum dan pihak berperkara turut hadir di ruang sidang, mengikuti jalannya persidangan seperti biasa.

Menanggapi kondisi kabut asap yang masih pekat, Ketua PN Palangkaraya mengimbau seluruh hakim, aparatur, serta pihak yang berperkara untuk tetap menjaga kesehatan selama beraktivitas di lingkungan pengadilan.

Penggunaan masker menjadi salah satu langkah antisipasi yang diserukan, di samping imbauan untuk meminimalisasi aktivitas di luar ruangan selagi kondisi udara belum membaik.

Kota dengan Udara Terburuk Kedua di Dunia

Berdasarkan pemantauan indeks kualitas udara secara real-time, pada Minggu (30/8) pukul 17.12 WIB, Air Quality Index (AQI) Palangka Raya mencapai 230. Angka tersebut menempatkan Palangka Raya sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia saat itu, setelah Kuching, Sarawak, Malaysia, sebagaimana dilansir detik.com.

Prakirawan BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya, Chandra, mengatakan kondisi tersebut berisiko meningkatkan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara.

Di tengah kondisi Palangka Raya yang sempat tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia, persidangan tatap muka tetap berlangsung seperti biasa. Situasi ini menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas di tengah memburuknya kualitas udara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta