Makassar, Lintasnews5terkini.com – Forum Merah Putih Indonesia, yang terdiri atas sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Senin (13/1). Agenda RDP ini menyoroti maraknya peredaran kosmetik dan skincare ilegal yang berisiko membahayakan masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, Apt, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sulsel Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM, MH, serta perwakilan Kanwil DJP Sulselbartra. Namun, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, SE, membuka rapat bersama Wakil Ketua Sofyan Syam, SE, M.Si, serta anggota lainnya. Dalam sesi tersebut, Mulyadi, Sekjend Forum Merah Putih, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku yang menjual skincare tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Dirkrimsus Polda Sulsel dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tiga tersangka pemilik usaha skincare ilegal telah ditetapkan dan akan segera disidang.
“Sudah P21, dan kami pastikan kasus ini berlanjut ke pengadilan,” tegas Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa 11 merek telah ditindak.
“Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel dalam pengawasan dan pendampingan izin edar,” jelasnya.
Plh Kadis Perindag Sulsel Since Erna Lamba mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan masyarakat untuk menangani masalah skincare ilegal. Usul tersebut mendapat dukungan dari Tim Hukum Forum Merah Putih, Adiarsa MJ, SH, MH, yang juga meminta sidak ke pabrik-pabrik pemilik skincare.
Direktur 1 Forum Merah Putih, Ichsan Arifin, SE, menyatakan kekecewaannya atas hasil RDP yang dinilai tanpa solusi.
“Kami akan menyurati DPRD lagi dan mendesak pembentukan tim terpadu,” ujarnya.
RDP tersebut ditutup tanpa kesimpulan, dan Forum Merah Putih berencana menindaklanjuti dengan langkah lanjutan untuk mengawal peredaran skincare ilegal diSulawesi Selatan.(Red).

























