Makassar, Lintasnews5terkini.com – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar secara resmi melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan ketidakmampuan, kelalaian dan pembiaran perkara pidana tanpa adanya kepastian hukum.
Laporan tersebut telah resmi teregister di Propam Polri pada 12 April 2026, menandai eskalasi serius terhadap dugaan buruknya kinerja aparat ditingkat Polsek.
Menurut LKBH Makassar, Perkara ini bukan perkara rumit, ini adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp109 juta dengan terlapor Musfahuddin Munsyir alias Ulfa.
Faktanya, Laporan Polisi sejak 2 November 2025, Kerugian nyata (uang, HP, laptop, motor), Bukti dan kronologi jelas, Pelaku sudah dipanggil 3 kali, namun ironisnya Pelaku tidak ditangkap dan Tidak ada tindakan tegas serta prosesnya jalan di tempat.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL, yang juga Direktur LKBH Makassar, melontarkan kritik keras tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar lambat, ini sudah masuk kategori pembiaran. Pelaku sudah mangkir tiga kali tapi tidak ada penangkapan lalu fungsi penyidik itu apa. Copot saja Kapolsek dan penyidiknya. Jangan duduk di jabatan kalau tidak punya keberanian menegakkan hukum,” ucap Sirul Haq, pada minggu (12/04/2026).
Korban Ramlawati mengaku telah ditipu dan kehilangan kesabaran setelah berbulan-bulan menunggu tanpa hasil.
“Saya sudah melapor dari November 2025. Saya ditipu dengan alasan bisnis catering, tapi ternyata hanya untuk ambil uang dan barang saya. Sampai sekarang pelaku bebas, sementara Saya tidak dapat kepastian. Sudah tidak ada SP2HP, tidak ada informasi. Seolah-olah laporan Saya tidak dianggap,” ungkap Ramlawati.
Dengan dilaporkannya Kapolsek dan penyidik ke Propam, LKBH Makassar menegaskan akan membuka dugaan pelanggaran etik, mendorong sanksi tegas terhadap aparat dan mengawal hingga ada tindakan nyata.
LKBH Makassar menilai kasus ini sebagai cermin kegagalan penegakan hukum di tingkat bawah, Kalau perkara seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, maka publik patut bertanya, masihkah hukum berpihak pada korban atau justru melindungi pelaku
“Kasus ini kini bukan hanya soal penipuan, tetapi telah berubah menjadi ujian integritas Polri, publik menunggu apakah Propam akan bertindak tegas atau justru ikut diam,” tutup Sirul Haq. (*)

























