News

Diduga Korban Penganiayaan di Area Parkir RS Ibnu Sina, Polisi Lakukan Penyelidikan

×

Diduga Korban Penganiayaan di Area Parkir RS Ibnu Sina, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Seorang wanita berusia 53 tahun berinisial ML diduga menjadi korban penganiayaan di area parkir Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu, 1 Januari 2025.

ML, yang mengaku datang ke rumah sakit untuk berobat karena gangguan asam lambung (mag kronis), mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat ia hendak mengambil kartu BPJS di mobilnya. Menurutnya, salah satu oknum pegawai rumah sakit berinisial AL tiba-tiba melakukan kekerasan.

“Saya dihantam pintu mobil, dipiting leher, dan dipukul di kepala, lengan, serta pundak. Bahkan paha saya dihantam dengan lutut hingga memar,” ujar ML.

Ia menambahkan bahwa saat kejadian, suasana parkiran sepi karena banyak pasien berada di ruang IGD.

ML juga menyebut bahwa adik perempuan AL ikut melakukan kekerasan dengan menarik jilbabnya. Setelah kejadian, seorang satpam membawa ML ke IGD untuk mendapatkan perawatan berupa pemberian oksigen dan infus.

Pengakuan Terlapor dan Klarifikasi RS Ibnu Sina

Tim media yang menemui Humas RS Ibnu Sina mendapat penjelasan bahwa AL, yang bekerja sebagai staf IT, mengaku mengenal ML. Menurut AL, pelapor kerap mendekati ayahnya, meskipun sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melakukannya. Ia mengklaim bahwa tindakannya dipicu oleh kemarahan karena ML kembali datang ke rumah sakit.

Humas RS Ibnu Sina menyatakan bahwa berdasarkan catatan medis, ML dirawat dengan keluhan sakit mag dan mual, bukan sebagai korban penganiayaan.

Langkah Hukum

Setelah kejadian, ML melaporkan insiden tersebut ke Polsek Panakkukang dan diarahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah mengumpulkan beberapa bukti, termasuk serpihan kaca mobil dan hasil visum dari RS Bhayangkara.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta