Gowa

Polres Gowa Bersama Kodim 1409 Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga di Barombong

×

Polres Gowa Bersama Kodim 1409 Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga di Barombong

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI-Polri, Polres Gowa bersama Kodim 1409/Gowa menggelar kegiatan berbagi takjil kepada pengendara dan warga sekitar di depan Masjid Nurul Iman, Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Senin (17/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., dan Dandim 1409/Gowa LETKOL INF. Heri Kuswanto, S.I.P, serta Ketua Bhayangkari Cabang Gowa dan Ketua Persit Kodim 1409/Gowa beserta pengurus masing-masing organisasi.

Kapolres Gowa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dan TNI terhadap masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

“Kami berharap takjil yang dibagikan dapat membantu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI-Polri dengan masyarakat,” ujarnya.

Dandim 1409/Gowa juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan warga.

Pembagian takjil berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara TNI-Polri serta meningkatkan semangat berbagi di bulan Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta