Berita Daerah Papua Tengah

Pria Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Papua Tengah

×

Pria Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Papua Tengah

Sebarkan artikel ini

Papua Tengah, Lintasnews5terkini.com  – Seorang warga bernama La Ilo menjadi korban pembacokan hingga meninggal dunia oleh orang tak dikenal, Senin (13/4/2025) sekitar pukul 08.30 WITA. Peristiwa tragis ini terjadi di Kalibobo, Kecamatan distik Nbaire, Provinsi Papua Tengah.

La Ilo diketahui merupakan pria asal Buton, yang merantau dan menetap di Papua Tengah.

Insiden berdarah itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang usai menyetor uang di bank. Saat melewati jalanan sepi, tiba-tiba pelaku muncul dan menyerang korban menggunakan parang.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengevakuasi korban dan membawanya menuju Kabupaten Nabire untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan, tepatnya di KM 142.

Hingga berita ini diturunkan, motif penyerangan masih belum diketahui. Aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan mengungkap latar belakang aksi kekerasan ini.

Pihak keluarga korban di Buton telah diberitahu, Masyarakat setempat berharap pelaku segera tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta