DaerahGowa

Dirgahayu ke-75 Humas Polri, Kapolresta Gowa Ajak Perkuat Kepercayaan Masyarakat

×

Dirgahayu ke-75 Humas Polri, Kapolresta Gowa Ajak Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, beserta seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri yang diperingati pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Peringatan HUT ke-75 Humas Polri tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri”. Tema tersebut menjadi pengingat pentingnya membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan humanis antara Polri dengan masyarakat.

Kapolresta Gowa menyampaikan bahwa Humas Polri memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat citra positif institusi melalui pemberitaan dan komunikasi publik yang profesional.

Menurutnya, reputasi Polri bukan hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga melalui keterbukaan informasi, pelayanan yang baik, serta kedekatan anggota Polri dengan masyarakat.

Melalui momentum peringatan HUT ke-75 ini, Polresta Gowa berharap jajaran Humas Polri semakin profesional, adaptif, dan responsif dalam menghadapi perkembangan informasi dan tantangan komunikasi di era digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta