BeritaDaerah

Bupati Enrekang Dorong Konsultasi ke Empat Kementerian, Bahas Kejelasan Nasib PPPK.

×

Bupati Enrekang Dorong Konsultasi ke Empat Kementerian, Bahas Kejelasan Nasib PPPK.

Sebarkan artikel ini

ENREKANG -lintasnews5terkini.com/ Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga meminta Plh. BKPSDM Enrekang, Kurniawan dan Bagian Hukum Setda Enrekang untuk berkonsultasi dengan empat Kementrian terkait kejelasan nasib PPPK di Enrekang.

Empat Kementrian yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementrian Keuangan.

Hal itu diungkapkan H. Muh. Yusuf Ritangnga saat pertemuan dengan perwakilan PPPK Kab. Enrekang. di Pendopo rujab bupati enrekang,sabtu,(3/5/2025)

Hadir pula saat itu Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, Ketua DPRD, Ikrar Eran Batu, Plh. Sekda Enrekang, Suparman dan beberapa Kepala OPD Enrekang.

” Saat ini, Pemerintah tengah mencari solusi terkait utang PEN dan melakukan efisiensi. Tentu berimbas pada kepastian anggaran dan nasib PPPK,” Kata Yusuf Ritangnga.

Yusuf Ritangnga mengatakan secepatnya setelah melakukan konsultasi, Pemerintah segera mengambil keputusan untuk kepastian PPPK.

” Tentu keputusan yang akan kita ambil adalah yang terbaik untuk semua,” kata Yusuf Ritangnga.

Saat ini, jumlah PPPK di Kab. Enrekang berjumlah 1.674 orang. Pengangkatan PPPK dilakukan sejak tahun 2021.

Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang menjelaskan bahwa Pemerintah juga akan membentuk Tim Evaluasi terkait PPPK.

” Selain itu, kita akan berupaya keras mencari solusi penganggaran PPPK,” kata Andi Tenri Liwang..(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta