Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

×

Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Libtasnews5terkini.com – Jumat 23 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

  1. VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi.
  2. DU selaku Sekretaris Grup Mahameru.
  3. DS selaku Direktur Qiltaking Merak tahun 2013.
  4. FE selaku Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia periode 2022 s.d. 2025.
  5. HP selaku VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
  6. FA selaku VP Supply & Distribution pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
  7. MUS selaku Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
  8. KMSN selaku VP Strategic Planning and Development.
  9. AB selaku Procurement Officer PT PIS.
  10. AFU selaku Sr. Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta