Daerah

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Dengarkan Aspirasi Masyarakat Melalui Musyawarah dan Mufakat

×

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Dengarkan Aspirasi Masyarakat Melalui Musyawarah dan Mufakat

Sebarkan artikel ini

Tambrauw, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya mempererat hubungan dan menciptakan kesepahaman bersama masyarakat, Danpos Satgas TNI Bamusbama melaksanakan musyawarah untuk mufakat bersama para guru, tokoh pemuda, serta lima kepala kampung di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. (12/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan, membahas berbagai hal penting terkait keamanan, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Danpos Bamusbama Satgas Yonif 763/SBA Lettu Inf Rahmad Alfadhil Lubis, S.Tr.Han menyampaikan bahwa musyawarah ini menjadi wadah untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, khususnya dari para kepala kampung dan tenaga pendidik yang berperan penting dalam kemajuan daerah.

Para peserta musyawarah menyambut baik langkah ini, dan berharap sinergi antara Satgas TNI, tokoh masyarakat, dan para guru terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman, maju, dan harmonis di Distrik Bamusbama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta